AQJ - Proses Hukum AQJ Bisa Tanpa ke Pengadilan

AQJ - Proses Hukum AQJ Bisa Tanpa ke Pengadilan

AQJ - Proses Hukum AQJ Bisa Tanpa ke Pengadilan - Kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM8 kini memasuki babak baru. AQJ alias Dul secara mental sudah siap menjalani pemeriksaan. Itu diungkapkan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang terus memantau kasus tersebut. 

Saat putra Ahmad Dhani tersebut keluar RSPI, Jakarta pun, KPAI meyakini AQJ sudah siap diperiksa secara metal maupun fisik.

KPAI yang diwakili Muhammad Ihsan, mengatakan, kasus Dul bisa diselesaikan tanpa harus memasuki ruang pengadilan. Ini mengacu pada UU No 11 tahun 2012, pelaku di bawah umur bisa diserahkan kepada orangtua, diwakili tim ahli sosial profesional.

"Jika kasus ini digunakan dengan spirit UU No 11 tahun 2012, UU itu mengatakan bagi anak atau pelaku yang masih di bawah umur 14 tahun, hanya dikenakan tindakan, tidak dipidanakan. Artinya penyelidik mengembalikan kepada orangtua, atau kementerian sosial, itu isi undang-undang tersebut," kata Ihsan saat ditemui di kediaman Ahmad Dhani, Pondok Indah, Rabu 25 September 2013 malam.

Apalagi, dari pihak korban tidak ada yang keberatan tentang tanggung jawab yang diberikan AQJ. Maka, jalan mulus akan diraih untuk mengembalikan AQJ ke orangtua tanpa ke pengadilan. 

"Bahwa pertanggungjawaban dilakukan dan diberikan, dan tidak ada yang keberatan dengan proses ini. Polisi bisa mengembalikan AQJ ke orangtua, atau didampingi oleh ahli, dan tidak perlu dinaikkan ke pengadilan," tutup Ihsan.



Sumber: okezone.com

Artikel Menarik Lainnya



0 comments:

Post a Comment

RecentPost