Nikita Mirzani - Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani - Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani - Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara - Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan asistennya, Krisna, lantaran dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baik lewat sosial media. Atas perbuatan itu, Nikitaterancam enam tahun kurungan penjara.
"Pasal yang di kenakan 27 (3) jo Pasal 45 (1) UU RI No.11 tahun 2008 atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, ancaman hukuman 6 tahun," ujar Hendarsam Marantoko, pengacara Krisna, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (5/8/).
Menjadi pertanyaan Hendarsam, jika benar kliennya melakukan apa yang dituduhkan, kenapa Nikita baru berkoar-koar saat ini. Padahal mantan asistennya resmi keluar sudah satu setengah bulan lalu.
"Anehnya, K itu keluar bulan Juni, tapi kenapa NM baru berkoar-koar satu bulan setengah setelahnya," tanya Hendarsam.


Dalam akun Path milik Nikita tertulis, 'Plis yang tahu di mana Krisna mantan asisten gue berada? kasih tahu ,anting berlian gue ilang, yang pegang kunci lemari cuma Krisna, itu maling ditelepon enggak diangkat, sms juga enggak dibalas. iPhone juga diambil'.

Sumber: @kapanlagi.com

Artikel Menarik Lainnya



0 comments:

Post a Comment

RecentPost